Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Paling Banyak Dijual Temuan BPOM

时间:2025-06-02 14:43:12 来源:6js.uk quickq下载
Daftar Isi
  • 1. Ibcccndc eyebrow stamp
  • 2. Lameila lip glaze
  • 3. Krim racikan HTMH
  • 4. Dikalu eyeshadow pallete
  • 5. Kutek merek Kudan
Jakarta,quickq加速器官网官网 CNN Indonesia--

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengidentifikasi lebih dari 1 juta kosmetikilegal yang dijual secara daring dengan bebas.

Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Paling Banyak Dijual Temuan BPOM

Disebut ilegal karena produk-produk tersebut tidak mengantongi izin edar BPOM RI.

Selain itu, sejumlah kosmetik juga ditemukan memiliki kandungan berbahaya yang bisa memicu masalah kesehatan dalam jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • 3 Ciri Skincare Overclaim, Jangan Tergiur Iklan Lebay
  • Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker
  • Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan Bahayanya

Produk ini diklaim membuat seseorang lebih mudah saat ingin membentuk alis. Namun, produk ini tidak terdaftar di BPOM RI dan belum bisa dipastikan keamanannya.

2. Lameila lip glaze

Ada lebih dari 4 ribu penjualan Lameila lip glazeyang ditemukan. Produk ini menawarkan lipstik dengan hasil mattedan tahan lama.

3. Krim racikan HTMH

Krim racikan ini beredar secara daring dengan 2 ribu tautan. Namun, krim racikan HTMH jelas ilegal.

Pasalnya, berdasarkan aturan, krim racikan seharusnya hanya bisa didapatkan lewat konsultasi dengan dokter. Masing-masing individu memiliki kondisi kulit dan kebutuhan perawatan yang berbeda.

Selain itu, krim tersebut juga teridentifikasi mengandung kadar hidrokuinon yang tinggi. Sejumlah penelitian menemukan, hidrokuinon bisa bersifat karsinogen dan memicu kanker dalam jangka panjang.

4. Dikalu eyeshadow pallete

Ilustrasi EyeshadowIlustrasi. Dikalu eyeshadow, salah satu kosmetik berbahaya temuan BPOM yang paling banyak dijual secara daring. (stux/Pixabay)

Dikalu eyeshadow palletetidak mengantongi izin edar BPOM RI. Dengan begitu, keamanannya pun belum bisa dipastikan.

Produk ini dikhawatirkan mengandung pewarna berbahaya seperti K3 dan K10. Jenis pewarna ini dilarang BPOM karena terindikasi bisa memicu gangguan fungsi hati dan kanker.

5. Kutek merek Kudan

BPOM RI juga menarik 1.960 tautan penjualan kutek tanpa izin edar.

Cat kuku dengan merek Kudan yang tersedia dalam berbagai warna. Kutek ini juga dijual dengan harga yang relatif murah.

BPOM mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari produk-produk berbahaya. Lakukan pengecekan sebelum membeli produk kosmetik.

Caranya, dengan mengakses laman Cek Produk BPOM dan ketik nama produk. Jika belum terdaftar, maka keamanan produk belum bisa dipastikan.



(asr/asr)
推荐内容